BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Didalam khazanah intelektual muslim, tercatat beragam keputusan atas
berbagai kasus hukum dikalangan umat Islam yang diputuskan dengan menggunkan
pertimbangan akal. Dalam berbagai situasi pada zaman Rasulullah hal itu juga terjadi
baik dalam situasi normal maupun darurat. Dalam rekaman sabda Rasulullah SAW
yang terhimpun dalam berbagai kitab hadis tidak sulit untuk menemukan
keputusan-keputusan yang berdasarkan sifatnya dilatarbelakangi pertimbangan
rasional. Rekaman peristiwa-peristiwa itulah yang mendasari model-model
analisis substansif hukum Islam, semacam analisis istihsan, maslahah, sadd
zari`ah, dan lain sebagainya yang dikonsederasi oleh nilai-nilai maqashid
syari`ah.
Islam merupakan ad-din yang komprehensif lagi progresif di mana dalam
menciptakan syariat, Allah s.w.t. tidak
melakukannya dengan sewenang-wenangnya melainkan telah menggariskan beberapa objektif sama ada
secara umum ataupun khusus agar manusia dapat meneruskan kehidupan dengan
harmonis.
Maqasid syariah merupakan ilmu yang mengalami perkembangan sebagaimana
ilmu yang lain. Ilmu ini adalah asas kepada segala perlakuan mukallaf dan
menjadi dynamo yang menggerakkan aktivitis manusia dalam rangka merealisasikan
kepentingan umum yaitu memberikan kemanfaatan dan menghindarkan kerusakan bagi
mencapai keredhaan Allah
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
Pengertian maqashid syari`ah ?
2. apakah tujuan
sebenarnya dari adanya syari`at ?
3. Apa sajakah
ruang lingkup maslahah dan tingkatannya ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Maqasid al Syariah[1]
Perkataan maqasid dari sudut bahasa
merupakan jamak kepada perkataan maqsad, iaitu masdar mimiy yang diambil dari
kata kerja ( قصد ) yang
membawa maksud pegangan,puncak, sasaran, kelurusan, keadilan dan
kesederhanaan. Dengan lain perkataan, istilah ini merujuk kepada maksud
objektif yang membawa erti berasaskan kenyataan atau fakta sebenarnya.
Syariah berasal daripada perkataan syara’a
( شرع ) yang bermaksud sumber air yang tidak pernah
putus dan terus yang tidak pernah putus dan terus mengalir, memulai sesuatu
pekerjaan dan juga menjelaskan, menerangkan serta menunjukkan jalan. Dari segi
istilah, ia merangkumi keseluruhan apa yang diturunkan oleh Allah SWT kepada umat
manusia melalui Rasul-Nya nabi Muhammad SAW
Maqasid syariah merupakan istilah yang
mempunyai sejarah perkembangannya yang tersendiri. Sama seperti perkembangan
ilmu-ilmu Islam yang lain, seperti ilmu fiqh dan usul fiqh. Istilah ini
mengalami perkembangan dari satu periode ke satu periode di mana pada peringkat
awalnya ia tidak menonjol sebagai satu bidang yang tersendiri sehingga pada
zaman kepuncaknya di zaman Shatibi, ilmu ini masih juga belum dikonsepsikan
dengan satu uraian yang lengkap. Namun, ulama mutaakhirin memberanikan diri
untuk memberikan konsep maqasid syariah serta uraiannya dengan panjang lebar di
samping menjadikannya sebagai satu disiplin ilmu yang tersusun.
Sheikh Ibn ‘Asyur (1393 H)7 mendefinisikan
maqasid ‘ammah sebagai pengertian-pengertian dan hikmah-hikmah yang
dititikberatkan dalam semua atau sebahagian besar perundangan Islam. Ia tidak
hanya dikhususkan kepada hukum hukum tertentu sahaja
Dari segi pengertian Syarak, para ulama usul
fiqh telah mentakrifkan bahwa maqasid al-syariah adalah merupakan makna dan
tujuan yang dikehendaki syara`dalam mensyariatkan sesuatu hukum bagi
kemaslahatan umat manusia.
2. Tujuan
adanya syari`at
Menurut imam Syatibi dalam kitabnya Al
muwafaqat ada beberapa tujuan diciptakannya syariat ;
1. Qasdu al
Syari` fi wadl`i al syari`ah jalbul mashalih wa dar ul mafsid ( Allah menurunkan
syari`at tiada lain untuk mengambil kemaslahatan dan menghindari kemadlaratan )
2. Qasdu al
Syari` fi wadl`i al syari`ah lil ifham (maksud Syari` dalam menetapkan syariah
ini adalah agar dapat dipahami)
3. Qasdu as
Syari` fi wadl`i al Syari`ah li al taklif bi muqtadlaha (maksud Syari` dalam
menetakan hukum untuk dilaksankan sesuai dengan tuntutannya)
4. Qasdu al
Syari fi dukhil al mukallaf tahta ahkam al syari`ah ( maksud Syari` dalam
menetapkan hukum untuk mengeluarkan mukallaf dari tuntutan dan keinginan hawa
nafsunya sehingga menjadi hamba yang berusaha bukan yang terpaksa)[2]
Jadi tujuan sesungguhnya diadakannya
syariat oleh Syari` yaitu terciptanya kemaslahatan untuk manusia itu sendiri. setiap
perintah Allah mengandung kemaslahatan untuk manusia, baik dijelaskan sendiri
alasannya oleh Allah atau tidak. Maslahah secara sederhana diartikan dengan
sesuatu yang baik dan dapat diterima oleh akal sehat. Diterima akal, mengandung
arti bahwa akal itu dapat mengetahui dengan jelas kenapa begitu.
Misalnya, tujuan disyariatkan qishash
adalah untuk menjaga kehidupan manusia, sebagimana dijelaskan dalam surat Al
Baqarah ayat 179
ولكم فى القصاص حياة يأولى الألباب
“
Dan dalam qisash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup, hai orang-orang yang
berakal, supaya kamu bertaqwa “
Tujuan shalat untuk mencegah mencegah perbuatan keji
dan munkar, seperti dijelaskan dalam surat Al Ankabut ayat : 45
إن الصلاة تنه عن الفحشاء والمنكر
“
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar “[3]
3. Ruang
lingkup Maslahah dan Tingkatannya
Para ahli ushul sepakat bahwa syariat islam
bertuajuan untuk memelihara lima hal, yakni :[4]
1. Agama
Memelihara agama menempati urutan pertama
karena keseluruhan ajaran syariat mengarahkan manusia berbuat sesuai dengan
kehendak dan keridaan Allah. Dan pada hakikatnya manusia diciptakan untuk
beribadah.
2. Jiwa
Pemeliharaan atas jiwa dijadikan esensial
karena hanya orang yang berjiwa yang mungkin melaksanakan seluruh ketentuan
agama.
3. Akal
Akal dijadikan esensial karena hanya
pikiran sehat dan jrnih saja yang dapat memenuhi tuntutan syariat untuk
memahami ayat-ayat Allah, sebagaimana Allah memberi kalimat perintah afala
tatafakkarun, afala tatadzakkarun afala ta`qilun dll.
4. Keturunan
Kemaslahatan dunia dan ukhrawi ini
bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup manusia dari generasi ke generasi.
Syariat yang hanya berlaku pada satu generasi saja tidak punya makna lantaran
punahnya genersi manusia. Oleh karena itu akal menjadi esensial.
5. Harta
Syariat dapat terlaksana dengan baik jika
mausia mempunyai kehidupan yang sejahtera.
Kelima hal
tersebut tersebut dinamakan dengan kulliyah al khams atau al qawaid al
kulliyah.
Untuk kepentingan menetapkan hukum, kelima
tujuan pokok tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga tingkatan yaitu :[5]
1. Dharuriyyat
(primer), yaitu memelihara kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan
manusia, kebutuhan yang esensial itu adalah memelihara agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta. Dengan batas jangan sampai terancam. Tidak terpenuhinya
atau tidak terpeliharanya kebutuhan kebutuhan itu akan berakibat terancamnya
eksistensi kelima tujuan pokok itu.
2. Hajiyat
(sekunder), yaitu kebutuhan yang tidak bersifat esensial, melainkan kebutuhan
yang dapat menghindarkan manusia dari kesuitan dalam hidupnya. Tidak
terpenuhinya kelompok ini tidak akan menancam eksistensi kelima pokok diatas,
tetapi akan menimbulkan kesulitan bagi mukallaf. Kelompok ini erat kaitannya
dengan rukhshoh.
3. Tahsiniyat
(tersier), yaitu kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat seseorang dalam
masyarakat dan dihadapan Tuhan-nya, sesuai dengan kepatuhan.
Pada hakikatnya kelima tujuan pokok diatas,
baik kelompok dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat dimaksudkan untuk memelihara
atau mewujudkan kelima pokok seperti yang disebutkan tadi diatas, hanya saja
peringkat kepentingan satu sama lain berbeda.
Gambaran kelima pokok kemaslahatan dengan
peringkatnya masing masing
1. Memelihara
Agama
a. Dlaruriyat :
melaksanakan shalat lima waktu , kalau shalat liwa waktu diabaikan, maka akan
terancam eksistensi agama
b. Hajiyat :
melaksnakan ketentuan agama dengan mekasud menghindari kesulitan, seperti
shalat jama` dan qashar
c. Tahsiniyat :
mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia dan pemenuhan
pelaksnan kewajiban, seperti menutup aurat baik didalam maupun diluar shalat
dan membersihkan badan, pakaian dan tempat.
2. Memelihara
jiwa
a. Dlaruriyat :
memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan atau mempertahankan hidup. Kalau
diabaikan akan terancama eksisitensi hidup.
b. Hajiyat :
diperbolehkan berburu binatan dan memakan makanan yang lezat dan halal. Kalau
diabaikan tidak mengancam eksistensi hidup tapi hanya mempersulit hidup
c. Tahsiniyat :
ditetapkannya cara mnum dan makan. Kegiatan ini hanya berhubungan dengan
kesopanan dan etika.
3. Memelihara
Akal
a. Dlaruriyat :
diharamkan meminum khamr atau narkoba, jika didindahlkan maka akan terancam
eksistensi akal
b. Hajiyat : dianjurkannya menuntut ilmu pengetahuan
,
c. Tahsiniyat : Menghidarkan diri dari menghayal dan
mendengarkan sesuatu yang tidak berfaidah
4. Memlihara
keturunan
a. Dlaruriyat : DIsyariatkan nikah dan dilarang berzina
b. Hajiyat : ditetapkannya ketentuan menyebutkan
mahar bagi suami pada waktu akan nikah dan diberikan hal talak baginya.
c. Tahsiniyat : disyariatkan
khitbah atau walimah dalam pernikahan
5. Memelihara
Harta
a. Dlaruriyat : tentang tata cara pemilikan harta dan
larangan mengambil harta orang lain dengan cara tidak sah.
b. Hajiyat : jual beli dengan cara salam.
c. Tahsiniyat : ketentuan
tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Maqasid Syariah berasal dari dua kata
Bahasa arab yaitu maqasid yang berasal dari kata “ qasada” yang berarti membawa maksud pegangan,puncak, sasaran,
kelurusan, keadilan dan kesederhanaan. Dengan lain perkataan, istilah ini
merujuk kepada maksud objektif yang membawa arti berasaskan kenyataan atau
fakta sebenarnya. Dan syariah yang berasal dari kata “syara`a” yang berarti
sumber air yang tidak pernah putus dan terus yang tidak pernah putus dan terus
mengalir, memulai sesuatu pekerjaan dan juga menjelaskan,
menerangkan serta menunjukkan jalan. Dari segi istilah, ia merangkumi
keseluruhan apa yang diturunkan oleh Allah SWT kepada umat manusia melalui
Rasul-Nya nabi Muhammad SAW
Sedangkan menurut istilah berarti merupakan
makna dan tujuan yang dikehendaki syara`dalam mensyariatkan sesuatu hukum bagi
kemaslahatan umat manusia.
Tujuan syari` menciptakan syariat : dar`ul mafasid wa jalbul mashalih, lil ifham,
li ttaklif dan mengeluarkan mukallaf dari keinginan hawa nafsunya.
Ruang lingkup maqasid syariah ada lima Yaitu : agama,
jiwa, akal, keturunan, dan harta
Tingkatan maslahah : dlaruriah, hajiah dan
tahsiniah.
Daftar
Pustaka :
1. Ahmad hafidz, Meretas Nalar Syari`ah, Sukset Offset
2. Dr. Mardani, Ushul Fiqh, PT. Raja Grafindo
3. Hamka haq, PT. Gelora Aksara Pratama, 2007
https://www.academia.edu/4354113/Objektif_Syariah_Maqasid_al-Syariah_Konsep_Dan_Kedudukannya_Sebagai_Teori_Seismograf_Hukum_Islam?auto=download
[1] https://www.academia.edu/4354113/Objektif_Syariah_Maqasid_al-Syariah_Konsep_Dan_Kedudukannya_Sebagai_Teori_Seismograf_Hukum_Islam?auto=download
di akses tanggal 30 mei 2016 jam 21.00
[2]
Ahmad hafidz, Meretas Nalar Syari`ah, Sukset Offset, hlm 180
[3]
Dr. Mardani, Ushul Fiqh, PT. Raja Grafindo, Hlm 334-335
[4]
Hamka haq, PT. Gelora Aksara Pratama, 2007 hlm 95
[5]
Dr. Mardani, Ushul Fiqh, PT. Raja Grafindo, Hlm 334-335
Tidak ada komentar:
Posting Komentar