Selasa, 21 Juni 2016

Maqashid Asy Syari`ah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Didalam khazanah intelektual muslim, tercatat beragam keputusan atas berbagai kasus hukum dikalangan umat Islam yang diputuskan dengan menggunkan pertimbangan akal. Dalam berbagai situasi pada zaman Rasulullah hal itu juga terjadi baik dalam situasi normal maupun darurat. Dalam rekaman sabda Rasulullah SAW yang terhimpun dalam berbagai kitab hadis tidak sulit untuk menemukan keputusan-keputusan yang berdasarkan sifatnya dilatarbelakangi pertimbangan rasional. Rekaman peristiwa-peristiwa itulah yang mendasari model-model analisis substansif hukum Islam, semacam analisis istihsan, maslahah, sadd zari`ah, dan lain sebagainya yang dikonsederasi oleh nilai-nilai maqashid syari`ah.
Islam merupakan ad-din yang komprehensif lagi progresif di mana dalam menciptakan  syariat, Allah s.w.t. tidak melakukannya dengan sewenang-wenangnya melainkan telah  menggariskan beberapa objektif sama ada secara umum ataupun khusus agar manusia dapat meneruskan kehidupan dengan harmonis. 
Maqasid syariah merupakan ilmu yang mengalami perkembangan sebagaimana ilmu yang lain. Ilmu ini adalah asas kepada segala perlakuan mukallaf dan menjadi dynamo yang menggerakkan aktivitis manusia dalam rangka merealisasikan kepentingan umum yaitu memberikan kemanfaatan dan menghindarkan kerusakan bagi mencapai keredhaan Allah

B.      Rumusan Masalah
1.       Apakah Pengertian maqashid syari`ah ?
2.       apakah tujuan sebenarnya dari adanya syari`at ?
3.       Apa sajakah ruang lingkup maslahah dan tingkatannya ?









BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Maqasid al Syariah[1]
Perkataan maqasid dari sudut bahasa merupakan jamak kepada perkataan maqsad, iaitu masdar mimiy yang diambil dari kata kerja (  قصد ) yang  membawa maksud pegangan,puncak, sasaran, kelurusan, keadilan dan kesederhanaan. Dengan lain perkataan, istilah ini merujuk kepada maksud objektif yang membawa erti berasaskan kenyataan atau fakta sebenarnya.
Syariah berasal daripada perkataan syara’a (  شرع ) yang bermaksud sumber air yang tidak pernah putus dan terus yang tidak pernah putus dan terus mengalir, memulai sesuatu pekerjaan dan juga menjelaskan, menerangkan serta menunjukkan jalan. Dari segi istilah, ia merangkumi keseluruhan apa yang diturunkan oleh Allah SWT kepada umat manusia melalui Rasul-Nya nabi Muhammad SAW
Maqasid syariah merupakan istilah yang mempunyai sejarah perkembangannya yang tersendiri. Sama seperti perkembangan ilmu-ilmu Islam yang lain, seperti ilmu fiqh dan usul fiqh. Istilah ini mengalami perkembangan dari satu periode ke satu periode di mana pada peringkat awalnya ia tidak menonjol sebagai satu bidang yang tersendiri sehingga pada zaman kepuncaknya di zaman Shatibi, ilmu ini masih juga belum dikonsepsikan dengan satu uraian yang lengkap. Namun, ulama mutaakhirin memberanikan diri untuk memberikan konsep maqasid syariah serta uraiannya dengan panjang lebar di samping menjadikannya sebagai satu disiplin ilmu yang tersusun.
Sheikh Ibn ‘Asyur (1393 H)7 mendefinisikan maqasid ‘ammah sebagai pengertian-pengertian dan hikmah-hikmah yang dititikberatkan dalam semua atau sebahagian besar perundangan Islam. Ia tidak hanya dikhususkan kepada hukum hukum tertentu sahaja
Dari segi pengertian Syarak, para ulama usul fiqh telah mentakrifkan bahwa maqasid al-syariah adalah merupakan makna dan tujuan yang dikehendaki syara`dalam mensyariatkan sesuatu hukum bagi kemaslahatan umat manusia.

2.      Tujuan adanya syari`at
Menurut imam Syatibi dalam kitabnya Al muwafaqat ada beberapa tujuan diciptakannya syariat ;
1.      Qasdu al Syari` fi wadl`i al syari`ah jalbul mashalih wa dar ul mafsid ( Allah menurunkan syari`at tiada lain untuk mengambil kemaslahatan dan menghindari kemadlaratan )
2.      Qasdu al Syari` fi wadl`i al syari`ah lil ifham (maksud Syari` dalam menetapkan syariah ini adalah agar dapat dipahami)
3.      Qasdu as Syari` fi wadl`i al Syari`ah li al taklif bi muqtadlaha (maksud Syari` dalam menetakan hukum untuk dilaksankan sesuai dengan tuntutannya)
4.      Qasdu al Syari fi dukhil al mukallaf tahta ahkam al syari`ah ( maksud Syari` dalam menetapkan hukum untuk mengeluarkan mukallaf dari tuntutan dan keinginan hawa nafsunya sehingga menjadi hamba yang berusaha bukan yang terpaksa)[2]
Jadi tujuan sesungguhnya diadakannya syariat oleh Syari` yaitu terciptanya kemaslahatan untuk manusia itu sendiri. setiap perintah Allah mengandung kemaslahatan untuk manusia, baik dijelaskan sendiri alasannya oleh Allah atau tidak. Maslahah secara sederhana diartikan dengan sesuatu yang baik dan dapat diterima oleh akal sehat. Diterima akal, mengandung arti bahwa akal itu dapat mengetahui dengan jelas kenapa begitu.
Misalnya, tujuan disyariatkan qishash adalah untuk menjaga kehidupan manusia, sebagimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 179
  ولكم فى القصاص حياة يأولى الألباب
“ Dan dalam qisash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa “
Tujuan shalat untuk mencegah mencegah perbuatan keji dan munkar, seperti dijelaskan dalam surat Al Ankabut ayat : 45
إن الصلاة تنه عن الفحشاء والمنكر
“ Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar “[3]



3.      Ruang lingkup Maslahah dan Tingkatannya  
Para ahli ushul sepakat bahwa syariat islam bertuajuan untuk memelihara lima hal, yakni :[4]
1.      Agama
Memelihara agama menempati urutan pertama karena keseluruhan ajaran syariat mengarahkan manusia berbuat sesuai dengan kehendak dan keridaan Allah. Dan pada hakikatnya manusia diciptakan untuk beribadah.
2.      Jiwa
Pemeliharaan atas jiwa dijadikan esensial karena hanya orang yang berjiwa yang mungkin melaksanakan seluruh ketentuan agama.
3.      Akal
Akal dijadikan esensial karena hanya pikiran sehat dan jrnih saja yang dapat memenuhi tuntutan syariat untuk memahami ayat-ayat Allah, sebagaimana Allah memberi kalimat perintah afala tatafakkarun, afala tatadzakkarun afala ta`qilun dll.
4.      Keturunan
Kemaslahatan dunia dan ukhrawi ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup manusia dari generasi ke generasi. Syariat yang hanya berlaku pada satu generasi saja tidak punya makna lantaran punahnya genersi manusia. Oleh karena itu akal menjadi esensial. 
5.      Harta
Syariat dapat terlaksana dengan baik jika mausia mempunyai kehidupan yang sejahtera. 
Kelima hal tersebut tersebut dinamakan dengan kulliyah al khams atau al qawaid al kulliyah. 
Untuk kepentingan menetapkan hukum, kelima tujuan pokok tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga tingkatan yaitu :[5]
1.      Dharuriyyat (primer), yaitu memelihara kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia, kebutuhan yang esensial itu adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dengan batas jangan sampai terancam. Tidak terpenuhinya atau tidak terpeliharanya kebutuhan kebutuhan itu akan berakibat terancamnya eksistensi kelima tujuan pokok itu.
2.      Hajiyat (sekunder), yaitu kebutuhan yang tidak bersifat esensial, melainkan kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesuitan dalam hidupnya. Tidak terpenuhinya kelompok ini tidak akan menancam eksistensi kelima pokok diatas, tetapi akan menimbulkan kesulitan bagi mukallaf. Kelompok ini erat kaitannya dengan rukhshoh.
3.      Tahsiniyat (tersier), yaitu kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Tuhan-nya, sesuai dengan kepatuhan.
Pada hakikatnya kelima tujuan pokok diatas, baik kelompok dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat dimaksudkan untuk memelihara atau mewujudkan kelima pokok seperti yang disebutkan tadi diatas, hanya saja peringkat kepentingan satu sama lain berbeda.
Gambaran kelima pokok kemaslahatan dengan peringkatnya masing masing
1.      Memelihara Agama
a.       Dlaruriyat : melaksanakan shalat lima waktu , kalau shalat liwa waktu diabaikan, maka akan terancam eksistensi agama
b.      Hajiyat : melaksnakan ketentuan agama dengan mekasud menghindari kesulitan, seperti shalat jama` dan qashar
c.       Tahsiniyat : mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia dan pemenuhan pelaksnan kewajiban, seperti menutup aurat baik didalam maupun diluar shalat dan membersihkan badan, pakaian dan tempat.
2.      Memelihara jiwa
a.       Dlaruriyat : memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan atau mempertahankan hidup. Kalau diabaikan akan terancama eksisitensi hidup.
b.      Hajiyat : diperbolehkan berburu binatan dan memakan makanan yang lezat dan halal. Kalau diabaikan tidak mengancam eksistensi hidup tapi hanya mempersulit hidup
c.       Tahsiniyat : ditetapkannya cara mnum dan makan. Kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika.
3.      Memelihara Akal
a.       Dlaruriyat : diharamkan meminum khamr atau narkoba, jika didindahlkan maka akan terancam eksistensi akal
b.      Hajiyat      : dianjurkannya menuntut ilmu pengetahuan ,
c.       Tahsiniyat  : Menghidarkan diri dari menghayal dan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaidah
4.      Memlihara keturunan
a.       Dlaruriyat  : DIsyariatkan nikah dan dilarang berzina 
b.      Hajiyat      : ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akan nikah dan diberikan hal talak baginya.
c.       Tahsiniyat  :  disyariatkan khitbah atau walimah dalam pernikahan   
5.      Memelihara Harta
a.       Dlaruriyat  : tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara tidak sah.
b.      Hajiyat      : jual beli dengan cara salam.
c.       Tahsiniyat  :  ketentuan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Maqasid Syariah berasal dari dua kata Bahasa arab yaitu maqasid yang berasal dari kata “ qasada” yang berarti  membawa maksud pegangan,puncak, sasaran, kelurusan, keadilan dan kesederhanaan. Dengan lain perkataan, istilah ini merujuk kepada maksud objektif yang membawa arti berasaskan kenyataan atau fakta sebenarnya. Dan syariah yang berasal dari kata “syara`a” yang berarti sumber air yang tidak pernah putus dan terus yang tidak pernah putus dan terus mengalir, memulai sesuatu pekerjaan dan juga menjelaskan, menerangkan serta menunjukkan jalan. Dari segi istilah, ia merangkumi keseluruhan apa yang diturunkan oleh Allah SWT kepada umat manusia melalui Rasul-Nya nabi Muhammad SAW
Sedangkan menurut istilah berarti merupakan makna dan tujuan yang dikehendaki syara`dalam mensyariatkan sesuatu hukum bagi kemaslahatan umat manusia.
Tujuan syari` menciptakan syariat :  dar`ul mafasid wa jalbul mashalih, lil ifham, li ttaklif dan mengeluarkan mukallaf dari keinginan hawa nafsunya. 
Ruang lingkup maqasid syariah ada lima Yaitu : agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta
Tingkatan maslahah : dlaruriah, hajiah dan tahsiniah. 


Daftar Pustaka :
1.      Ahmad hafidz, Meretas Nalar Syari`ah, Sukset Offset
2.      Dr. Mardani, Ushul Fiqh, PT. Raja Grafindo
3.      Hamka haq, PT. Gelora Aksara Pratama, 2007
https://www.academia.edu/4354113/Objektif_Syariah_Maqasid_al-Syariah_Konsep_Dan_Kedudukannya_Sebagai_Teori_Seismograf_Hukum_Islam?auto=download


[2] Ahmad hafidz, Meretas Nalar Syari`ah, Sukset Offset, hlm 180
[3] Dr. Mardani, Ushul Fiqh, PT. Raja Grafindo, Hlm 334-335
[4] Hamka haq, PT. Gelora Aksara Pratama, 2007 hlm 95 
[5] Dr. Mardani, Ushul Fiqh, PT. Raja Grafindo, Hlm 334-335

Tidak ada komentar:

Posting Komentar